Logo Bloomberg Technoz

Terus Melawan, Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta

Pramesti Regita Cindy
24 November 2023 15:30

Ketua MK Anwar Usman (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Ketua MK Anwar Usman (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman terus melakukan perlawanan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatannya sebagai Ketua MK. Kali ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut mengajukan gugatan terhadap penggantinya, Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkata (SIPP), PTUN Jakarta menerima pendaftaran berkas atas nama Anwar Usman, hari ini (24/11/2023). Perkara tersebut terdaftar dalam perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tulis PTUN Jakarta.

Akan tetapi, pengadilan belum menampilkan dokumen atau informasi isi gugatan yang dilayangkan paman Gibran Rakabuming Raka tersebut. Pengadilan hanya mencatat Anwar telah membayar panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu. Dana tersebut pun telah digunakan untuk pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp30 ribu dan pemberkasan Rp125 ribu.

Pendaftaran gugatan ini hanya berselang satu hari usai Suhartoyo dan rekan-rekan Anwar selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat tersebut secara khusus membahas surat Anwar yang berisi protes terhadap Surat Keputusan Nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.