Logo Bloomberg Technoz

ABG yang Sempat Jadi Warga Asing Bisa Kembali WNI hingga Mei 2024

Pramesti Regita Cindy
22 November 2023 14:10

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto. (Dok. Kemenkumham)
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto. (Dok. Kemenkumham)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yakni apabila ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih bisa melakukannya hingga 31 Mei 2024 tahun depan. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto.

Kesempatan kembali menjadi WNI ini diatur dalam Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu", ujar Baroto di Jakarta sebagaimana keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Dalam PP tersebut, periode naturalisasi hanya dua tahun. Oleh karena itu sisa 6 bulan lagi jika ABG ingin kembali. 

Kemenkumham menyebutkan bahwa menurut data yang mereka miliki, banyak yang tak sadar dan lalai mendaftarkan diri menjadi WNI setelah usia 18 tahun. Hal itu membuat mereka akhirnya menjadi warga asing.