Logo Bloomberg Technoz

Namun, Indah memastikan bahwa penetapan UMP 2024 harus sesuai dengan formulasi yang termaktub dalam PP 51/2023. Kekuatan landasan hukum UMP 2024 pun lebih tinggi dibandingkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) sehingga masing-masing pemerintah provinsi harus taat. 

Nantinya, provinsi yang melanggar akan mendapatkan pembinaan dan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejauh ini, terdapat setidaknya 3 provinsi yang tidak mengikuti formulasi dalam PP 51/2023, namun Kemenaker belum menjelaskan nama dari ketiga provinsi tersebut. 

Indah juga menjelaskan, pemerintah tidak mengatur lebih lanjut mengenai jumlah kenaikan yang harus didapatkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun ke atas, namun memastikan upahnya harus berada di atas UMP. Hal ini tergantung kepada kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen yang dilandasi dengan produktivitas dan kemampuan perusahaan atau yang dikenal dengan Struktur Skala Upah (SUSU). 

Menurut dia, para pekerja yang telah memiliki masa kerja di atas dua tahun bisa saja mendapat kenaikan upah hingga Rp1-2 juta pada 2024. 

“Kami titipkan penerapan pengawasan upah berbasis produktivitas ini kepada dewan pengupahan di seluruh daerah di Indonesia untuk memonitor pelaksanaan penerapan upah berbasis produktivitas atau struktur skala upah lalu nanti dilaporkan ke Gubernur kalau ada perusahaan tidak taat menetapkan upah,” ujar Indah.

(dov/frg)

No more pages