Logo Bloomberg Technoz

Kemenaker Sebut Alasan Kenaikan UMP Tidak Sampai Rp1 Juta

Dovana Hasiana
22 November 2023 08:30

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap alasan besar kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tak mencapai Rp1 juta. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengklaim, dasar perhitungan UMP adalah pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun ke bawah. 

“Kalau untuk pekerja 1 tahun ke bawah, kenaikannya tidak mungkin Rp1 juta. Itu untuk pekerja yang masa kerja di atas 1 tahun,” kata Indah dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023). "Kita pahami kalau naiknya Rp100-200 ribu."

Menurut Indah, indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1-0,3 yang dianggap kecil merupakan keputusan dewan pengupahan nasional; yang berisi serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi. Indeks tersebut menggambarkan kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi pada suatu wilayah.   

Bila ditelusuri, kata Indah, ketenagakerjaan rata-rata memang hanya berkontribusi maksimal 0,3 atau 30% terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Terdapat sektor lain yang turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, seperti energi, pertambangan, pariwisata, belanja pemerintah, dan pajak ekspor impor dan lainnya.

“Ketenagakerjaan maksimal 30% rata-rata. Sebenarnya hitung-hitungan secara jujur, ada yang kontribusi ketenagakerjaan malah minus tapi kita ga mungkin minus, kedengaran gak enak, masa minus?” ujar Indah.