Logo Bloomberg Technoz

KPK-Polda Ungkap Alasan Koordinasi Kasus yang Seret Firli Bahuri

Pramesti Regita Cindy
17 November 2023 13:40

Dirkrimsus PMJ Ade Safri Simanjuntak (kiri), Direktur II KorSup KPK Yudhiawan (tengah), Wadir Tipikor Bareskrim Arief A (Bloomberg Technoz/Pramesti)
Dirkrimsus PMJ Ade Safri Simanjuntak (kiri), Direktur II KorSup KPK Yudhiawan (tengah), Wadir Tipikor Bareskrim Arief A (Bloomberg Technoz/Pramesti)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur II Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa pertemuan antara KPK dengan Polda  Metro Jaya (PMJ) baru tahap koordinasi. Koordinasi dan berikutnya supervisi dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Alasannya, kedua instansi perlu bertukar informasi dan sebagai bentuk transparansi.

"Intinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami sesusai dengan Undang Undang Nomor 19 Pasal 6 bahwa tugas KPK adalah terkait dengan koordinasi dan supervisi, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh PMJ (Polda Metro Jaya) dan Bareskrim," kata Yudhiawan dalam konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). 

Dalam Pasal 6 UU tersebut diterakan bahwa KPK dapat bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pula bisa dengan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Lebih lanjut, Yudhiawan menjelaskan bentuk koordinasinya.

“Kan misalkan apabila terjadi tukar-menukar informasi, jadi intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi,” lanjutnya. 

Sementara itu soal adanya dokumen tambahan yang diminta PMJ kepada KPK selain dokumen LHKPN, dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Ade menyebut memang telah meminta dokumen tambahan soal penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.