Logo Bloomberg Technoz

OJK: Aturan Dividen Bank agar Kejadian ICBC Tak Terulang

Dovana Hasiana
14 November 2023 18:40

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, penerbitan peraturan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) dilakukan untuk penguatan bank, khususnya dalam sektor informasi dan teknologi (IT). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menepis isu yang beredar bahwa aturan yang termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum diterbitkan untuk membatasi pembagian dividen. 

“Dividend payout bukan membatasi, sama sekali tidak membatasi pembagian dividen. Tetapi lebih menyeimbangkan antara kepentingan pemegang saham dan kepentingan memperkuat bank,” ujar Dian dalam agenda The Finance Executive Forum di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). 

Adapun penguatan sistem IT dinilai sebagai salah satu aspek penting dalam penguatan perbankan. Dian tidak merinci seberapa besar anggaran yang diperlukan untuk pengembangan sistem IT karena bergantung pada eksposur bank, namun memastikan penggunaan IT sekecil apapun akan mahal. 

Diharapkan perbankan bisa menggunakan sebagian dana dividen untuk berinvestasi dalam pengembangan IT dan mencegah berbagai peristiwa serangan siber, salah satunya seperti yang telah terjadi pada Industrial & Commercial Bank of China (ICBC).