Logo Bloomberg Technoz

Operator Taksi Terbang IKN Diimbau Segera Daftar Izin ke Kemenhub

Dovana Hasiana
02 November 2023 16:45

Desain rencana Kompleks Istana Kepresidenan di IKN, Kalimantan Timur. (Dok. Kementerian Pariwisata)
Desain rencana Kompleks Istana Kepresidenan di IKN, Kalimantan Timur. (Dok. Kementerian Pariwisata)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendorong operator dari taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mengurus izin dan sertifikasi terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan. 

Ketua INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan selama ini INACA selaku asosiasi bagi seluruh maskapai Indonesia hanya mengenal pesawat dengan sertifikat AOC 121 atau sertifikat yang diberikan kepada pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk serta AOC 135 yang merupakan sertifikat yang diberikan kepada pesawat berkapasitas di bawah 30 tempat duduk. 

“Prinsipnya INACA ini asosiasi bagi seluruh maskapai, yang kita kenali di sini ada AOC 135, AOC 121 dan 91 private sector,” ujar Denon saat ditemui usai acara INACA Festival 2023 di Park Hyatt Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). 

Menurutnya, INACA saat ini tidak bisa memfasilitasi operator yang belum mendapatkan izin dan sertifikasi dari Kemenhub. Namun, memastikan INACA akan terbuka dan memfasilitasi bila operator taksi terbang telah mendapatkan izin dan sertifikasi.  

“Kalau berkaitan dengan semua operator yang izinnya yang dikeluarkan Kemenhub, kita bisa mewadahi itu sebagai anggota kita. Tapi kalau yang belum dapet perizinan dan sebagainya, mungkin komunikasi dengan kementerian terkait untuk masalah perizinan ini. Kalau belum ada perizinan, kita belum bisa mengajak bergabung,” lanjutnya.