Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon Wakil Presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka kembali tak menjawab tegas tentang statusnya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Padahal, dia sudah resmi diusung sebagai cawapres KIM yang berarti pesaing capres dan cawapres Koalisi PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Itu sudah clear lho. Sudah clear," kata Gibran usai menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (26/10/2023).
Sikap putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini janggal. Jika memang sudah jelas, tak ada alasan bagi Wali Kota Solo ini tak memberikan jawaban yang tegas. Toh, dia adalah cawapres yang akan memimpin lebih dari 280 juta warga Indonesia.
Alih-alih menunjukkan posisi yang tegas, dia justru terus berputar-putar dengan pernyataan yang tak jelas. Gibran mengklaim sudah pernah menjawab tentang statusnya di PDIP.
Padahal, hingga saat ini, dia sama sekali belum pernah dengan lugas menyatakan hengkang dari PDIP karena menjadi cawapres KIM. Atau sebaliknya, dia menyatakan tetap kader PDIP meski diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Prima, PBB, dan PSI.
"Sudah saya jawab itu lho," kata Gibran.
Dia hanya terus merujuk pada pertemuan dan komunikasinya dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani; dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, pada Jumat (20/10/2023). Berdasarkan pernyataan yang beredar, dalam pertemuan tersebut, Gibran hanya menyampaikan rencananya menjadi cawapres KIM.
Puan Maharani pun sudah membenarkan pertemuan dan isi pembicaraan tersebut. Akan tetapi, dia juga memastikan, Gibran sama sekali belum mengembalikan KTA.
"Dari minggu lalu. Sudah dari minggu lalu pertemuannya," ujar Gibran.
Berdasarkan AD/ART PDI Perjuangan, Pasal 22 tentang Larangan Anggota, setiap kader partai kepala banteng tersebut dilarang menjadi anggota organisasi politik lainnya. Gibran berpotensi terkena sanksi jika benar bergabung dengan partai atau organisasi sayap partai di luar PDIP.
Sebelumnya, Gibran dikabarkan akan menjadi cawapres KIM dengan cara menjadi anggota atau ketua salah satu sayap organisasi Partai Golkar. Akan tetapi, menjelang akhir, Gibran akhirnya sekadar diusung seluruh anggota KIM tanpa embel-embel kader salah satu partainya.
Meski demikian, dia bisa saja terkena Pasal 22 huruf d yang berbunyi mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai. Hal ini merujuk pada surat PDI Perjuangan yang menugaskan para kepala daerah, termasuk Gibran, menjadi juru kampanye Ganjar-Mahfud di wilayah masing-masing.
(prc/frg)