Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Ezra Sihite
20 October 2023 21:16

Konfrensi pers penahanan tersangka korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. (Tangkapan layar Youtube KPK)
Konfrensi pers penahanan tersangka korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. (Tangkapan layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yakni Dedi Risdiyanto alias DR sebagai tersangka yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida 2016-2017. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Tim penyidik menahan tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," ujarnya di gedung KPK sebagaimana disiarkan langsung oleh akun medsos resmi KPK, Jumat (20/10/2023).

KPK sebelumnya telah menahan tiga orang tersangka yakni Edy Wahyudi yang merupakan PNS dan selaku Kepala Bidang Penididikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Ada pula  Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah. 

Awalnya konstruksi perkara ini pada tahun 2012 Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY mengusulkan renovasi stadion dan dimasukkan dalam anggaran BPO. Namun kemudian ada penunjukan langsung perusahaan untuk menyusun tahapan perencanaan termasuk soal nilai proyek renovasi. Dari hasil perencanaan dibutuhkan anggaran Rp135 miliar untuk 5 tahun. Selain itu ada nilai item pekerjaan yang dilakukan dengan mark up dan langsung disetujui tanpa kajian pendahuluan.

Akibat perbuatan para tersangka kata Asep, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp31,7 miliar.