Logo Bloomberg Technoz

Usai Putusan MK Ratusan Tokoh Protes Kentalnya Politik Dinasti

Pramesti Regita Cindy
16 October 2023 22:35

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kelompok yang terdiri dari guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan hingga tokoh-tokoh pendidikan, HAM, lingkungan hidup; produser, seniman dan pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film menyampaikan petisi memprotes kian kentalnya politik dinasti. Dengan membubuhkan nama masing-masing, para tokoh dan aktivis itu menyatakan Reformasi ibarat kembali ke titik nol. 

"Mundurnya Reformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti. Reformasi dan Demokrasi yang kita tegakkan bersama dalam 25 tahun terakhir, dikhianati," kata pegiat HAM yang juga Direktur Eksekeutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat membacakan pernyataan pada Senin (16/10/2023).

Diketahui pada Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilihan Umum. Dengan mengabulkan sebagian maka MK memperbolehkan capres-cawapres di bawah 40 tahun bisa maju ke pilpres asalkan punya pengalaman pernah terpilih oleh rakyat misalnya kepala daerah atau anggota legislatif yakni dengan sebutan elected official.

Hal ini karena itu menjadi karpet merah bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang digadang menjadi kandidat cawapres dan selama ini terganjal syarat UU lantaran baru berusia 36 tahun. Anggota keluarga Jokowi yang menjadi kepala daerah dan ketua umum partai yakni Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menantu Jokowi Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum PSI dalam waktu begitu cepat hanya sehari setelah diterima jadi kader.

"Kedaulatan rakyat disingkirkan. Ruang publik dipersempit, oposisi menjelma aliansi kolusif, lembaga anti-korupsi dilemahkan, dan kekuatan eksekutif ditebalkan. Yang menentukan nasib kita kekuasaan pemimpin nasional dan para majikan partai," dibacakan dalam pernyataan kelompok tokoh yang dikirimkan secara tertulis.
 
Menurut mereka penguasa menyalahgunakan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan, mulai dari Revisi UU KPK, KUHP, hingga UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat kabinet sangat kuat. Prosedur demokrasi disalahgunakan untuk memfasilitasi oligarki yang lama mengakar di era rezim Soeharto. Penyelesaian pelanggaran HAM berat berhenti di ranah non-yudisial, instan, dan terhalang oleh kompromi politik jangka pendek.
 
"Politik dinasti terasa kental ketika Presiden menyalahgunakan kekuasaan yang sedang dipegangnya untuk mengistimewakan keluarga sendiri. Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara/presiden yang berkuasa," kata Usman.
 
Presiden disebutnya terus bermanuver untuk menentukan proses Pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depan sendiri dan dinasti keluarga.
 
 "Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut telah hilang. Perilaku yang nista itu adalah kolusi dan nepotisme yang dirobohkan oleh gerakan reformasi, seperempat abad lalu.
 
Itu sebabnya di sini kami, sejumlah warga negara dari pelbagai kalangan, bersuara. Indonesia memerlukan politik yang diabdikan untuk kedaulatan rakyat.
 
Kami mendesak para pemimpin bangsa, terutama Kepala Negara, Presiden Jokowi, agar memberi teladan, dan bukan memberi contoh buruk memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.
 
Dibacakan di Jakarta Senin, 16 Oktober 2023," demikian bunyi paragraf terakhir dari pernyataan bersama ini.