Logo Bloomberg Technoz

Putusan MK Kabulkan Gugatan Usia

Uji Materi Mahasiswa Disebut Absurd Secara Legal Standing

Mis Fransiska Dewi
16 October 2023 18:50

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Wahana Mediatama)
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Wahana Mediatama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Permohonan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai terlalu absurd atau tidak masuk akal. 

Untuk diketahui gugatan diajukan oleh dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Arkan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatan tersebut, keduanya menilai banyak kepala daerah yang berprestasi dan memiliki kinerja positif namun tak bisa maju menjadi capres dan cawapres hanya karena terjegal batas usia.

“Saya pikir ini terlalu absurd ya, karena MK dalam beberapa hal cukup jeli melihat legal standing orang yang bisa maju sebagai pemohon dalam perkara di MK,” kata  Charles Simabura, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, saat dihubungi, Senin (16/10/2023). 

“Pertama dia merupakan orang potensial merugikan itu, kerugian konstitusional bersifat faktual ataupun potensial. Jika tidak dikabulkan maka kerugian itu akan berlangsung terus atau jika dikabulkan maka dia dapat mencegah konstitusional.”

Charles mempertanyakan kerugian konstitusional apa yang dialami kedua pemohon tersebut. Hal itu dinilai seperti memberi karpet merah untuk memberikan argumentasi lain agar terkesan netral namun permohonan partai politik lain ditolak.