Logo Bloomberg Technoz

LPS Umumkan Setop Stimulus Pandemi, Bank Bisa Kena Denda Lagi

Mis Fransiska Dewi
29 September 2023 15:33

Ilustrasi mengambil uang dari mesin ATM. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi mengambil uang dari mesin ATM. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Keputusan Presiden No 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Atas keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan berakhirnya stimulus yang diberikan pada masa pandemi.

"LPS telah memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024. Sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli-31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Jumat (19/9/2023). 

Berakhirnya masa relaksasi tersebut, lanjut Yudhi, sebenarnya telah diumumkan pada 29 Agustus lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan. Termasuk melalui publikasi di website LPS.

"Kami menghimbau kepada bank-bank peserta penjaminan, terutama yang memanfaatkan relaksasi, agar mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan. Hal ini untuk menghindari pengenaan denda atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran premi," tegas Yudhi.

Sebagai informasi, LPS menetapkan bank peserta program penjaminan membayar premi 2 kali dalam setahun. Periode pertama adalah 1 Januari-30 Juni, dan periode kedua 1 Juli-31 Desember.