Logo Bloomberg Technoz

BI Longgarkan Kartu Kredit, Terapkan Trik ini Agar Tak Jebol

Ruisa Khoiriyah
16 January 2023 16:50

Seorang pelanggan menggunakan kartu kredit HSBC Holdings Plc Visa Inc. (Simon Dawson/Bloomberg)
Seorang pelanggan menggunakan kartu kredit HSBC Holdings Plc Visa Inc. (Simon Dawson/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit untuk membantu masyarakat bertahan menghadapi efek domino pandemi. Maklum saja, sejak pandemi merebak, perekonomian domestik sejatinya masih terseok-seok. 

Kendati perekonomian RI diprediksi mampu tumbuh di atas 5% pada 2022, tekanan inflasi yang dirasakan oleh masyarakat terbilang tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi sepanjang 2022 mencapai rekor tertinggi dalam sewindu terakhir di posisi 5,51%. Inflasi tinggi ini tidak terlepas dari keputusan pemerintah mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Mengutip website Bank Indonesia, otoritas moneter dan sistem pembayaran ini memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit setelah mengamati pola konsumsi, utang dan pembayaran utang dari tiap individu. Pelonggaran itu dimaksudkan agar ketahanan sistem keuangan dalam negeri tetap kuat dan stabil, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.

Sebagai gambaran, hingga Oktober 2022 lalu, Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP) mencatat, volume transaksi kartu kredit telah menembus 280,37 juta transaksi. Angka itu naik 23% year-on-year. Sementara itu, nilai transaksi kartu kredit menembus Rp 260,14 triliun, naik 33% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Beberapa relaksasi yang diberikan oleh BI kepada pengguna kartu kredit di antaranya adalah, pertama, mempertahankan batas maksimal bunga kartu kredit sebesar 1,75% per bulan atau 21% per tahun. Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit yaitu sebesar 5% dari total tagihan. Kebijakan ini diperpanjang sampai 30 Juni 2023 dari semula berakhir pada Desember 2022. Ketiga, memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit menjadi sebesar 1% atau maksimal Rp 100.000. Kebijakan ini juga diperpanjang sampai 30 Juni 2023.