Logo Bloomberg Technoz

Rapat DPR, Anggota Fraksi PDIP Usul Money Politics Dilegalkan

Mis Fransiska Dewi
15 May 2024 13:15

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melegalkan praktik money politics alias politik uang dalam pemilihan umum (KPU) dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU).

Pandangan itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Rabu (15/5/2024). 

"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidak kah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU [Peraturan KPU] dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan," kata Hugua. 

Menurut dia, dengan kondisi politik saat ini, tidak akan ada masyarakat yang memilih calon apabila tidak memberikan uang ketika kampanye pemilu. Praktik politik seperti itu sudah menjadi ekosistem di Indonesia.

Meski demikian, Hugua menjelaskan harus ada batasan politik uang yang boleh digunakan oleh peserta pemilu. Dengan demikian, pemilu tidak hanya dimenangkan oleh orang yang memiliki banyak uang saja.