Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).

Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Jokowi juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, TikTok Shop memang telah mendapatkan izin dari Kemendag, namun izin tersebut hanya sebatas sebagai kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A), bukan sebagai PMSE. Selain itu, TikTok juga hanya mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag, TikTok itu izinnya hanya PSE dari Kominfo. Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor P3A, itu sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023). 

(krz/spt)

No more pages