Logo Bloomberg Technoz

Atur Soal Pembangkit Sampah, RUU EBET Dianggap Salah Sasaran

Sultan Ibnu Affan
22 September 2023 20:00

Alat berat mengeruk sampah di TPA Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Alat berat mengeruk sampah di TPA Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dinilai tidak tepat sasaran lantaran masih memuat beberapa sumber energi baru yang berasal dari energi fosil, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa.

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fadjri Fadhilah menilai PLTSa bukan termasuk dalam energi baru, melainkan berasal dari limbah yang juga hasil olahan minyak mentah atau fosil.

"Sampah ini kan hasil olahan minyak mentah, yang diolah menjadi petrokimia dan jadi plastik. Ini merupakan bahn bakar fosil," ujarnya di sela diskusi bertajuk Ubah RUU EBET jadi RUU ET: Akselarasi Energi terbarukan untuk Perangi Polusi Udara, Jumat (22/9/2023).

Fadjri menambahkan, pengolahan PLTSa juga dilakukan dengan cara melalui pembakaran yang dinilai bakal menimbulkan masalah lingkungan baru seperti pencemaran udara.

Dia lantas mencontohkan terapan studi yang dilakukan oleh Singapura dan Eropa, yang menyebut bahwa limbah merkuri pembangkit PLTSa dua kali lebih tinggi dibandingkan pembangkit batu bara.