Logo Bloomberg Technoz

Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Didorong Gugatan Amandemen

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 September 2023 18:10

Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wacana pengembalian proses pemilihan presiden dan wakil presiden ke Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) kembali bergulir. Kali ini, dua orang mengajukan gugatan uji materi Pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon atas nama Muhammad Yusuf Mansur dan Muhammad Fauzan meminta pasal hasil amandemen UUD 1945 yang mengamanatkan penetapan presiden dan wapres melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat tersebut justru menimbulkan banyak masalah.

Mereka ingin MK mengembalikan rumusan Pasal 6 kembali seperti sebelum amandemen yang berbunyi, 'Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan suara yang terbanyak.'

“Tidak ada kata musyawarah, mufakat, dan keterwakilan. Sebagai masyarakat biasa, kami menemukan banyak keterbelahan masyarakat dan bahkan mengancam persatuan dan kesatuan," kata Yusuf Mansur di Gedung MK, Kamis (14/9/2023).

Menurut dia, masyarakat Indonesia sudah mencoba pemilihan secara langsung dalam dua dekade terakhir. Dalam periode tersebut, mereka menilai lebih banyak muncul dampak negatif dari pelaksanaan pemilihan umum. Bahkan, pelaksanaan Pilpres dan Pilkada secara langsung justru menimbulkan perpecahan dan ketidaksesuaian dengan Pancasila.