Logo Bloomberg Technoz

"Kami ingin pemulihan pasal ini sebagaimana sebelum perubahan,” ujar Yusuf.

Selain menimbulkan polemik horizontal, pelaksanaan pemilihan langsung juga menyebabkan biaya politik yang sangat tinggi. Padahal, sesuai Pancasila, pemimpin harus dipilih dengan metode musyawarah mufakat.

"Perubahan [amandemen] Pasal 6 dan Pasal 6 huruf (A) tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-4," kata dia.

Permohonan Yusuf dan Fauzan teregistrasi dalam perkara nomor 101/PUU/XXI/2023. Perkara ini pun dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

Hakim Konstitusi Manahan mengatakan, uji materi yang diajukan melampaui kewenangan mahkamah konstitusi. Sesuai UU, MK tak berwenang untuk menguji pasal dan pembukaan pada UUD 1945. Lembaga penegak konstitusi ini hanya bisa menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

"Tidak ada kewenangan Mahkamah untuk itu,” ujar Manahan.

Hakim Konstitusi Daniel pun menyarankan para pengaju gugatan untuk menyampaikan idenya kepada MPR. Meski demikian, MK masih memberikan waktu kepada Yusuf dan Fauzan untuk memperbaiki berkas permohonan uji materi agar masuk ke dalam kewenangan mahkamah.

"diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan," ujar Daniel.

Megawati Soekarnoputri. (Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg)

Berawal dari Ide Megawati Soekarnoputri

Parlemen Senayan memang telah melakukan Amandemen UUD 1945 pada 1999-2022. Amandemen tersebut telah memangkas sebagian besar kewenangan dan hak MPR yang sebelumnya disebut sebagai jelmaan rakyat. Pada masa Orde Baru hingga awal Reformasi, MPR mampu membuat garis besar haluan negara (GBHN).

Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, MPR juga berwenang untuk memilih presiden dan wakil presiden. Bahkan, mereka juga memiliki hak untuk memberhentikan atau mencopot presiden dan wapres di tengah periode jabatannya.

Belakangan, wacana untuk kembali melakukan amandemen terhadap UUD 1945 mulai bergulir. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tercatat sebagai tokoh pertama yang melontarkan ide tersebut pada acara Hari Jadi ke-58 Lemhanas, 23 Mei 2023.

Ide Megawati kemudian dikumandangkan lagi oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan pidato dalam Sidang Tahunan 2023, 16 Agustus lalu. Hanya berselang beberapa menit, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti Mahmud Mattalitti juga melontarkan lembaganya telah menyusun lima proposal kenegaraan. Salah satunya soal pengembalian kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara informal juga telah mengungkapkan posisinya. Ketua DPR Puan Maharani dan sejumlah politikus Senayan tak gamblang menolak ide amandemen UUD 1945. Mereka hanya berdalih wacana tersebut masih sebatas ide yang belum ada rencana akan dibahas dan diputuskan dalam waktu dekat.

Pemilihan secara langsung memang memiliki dinamika yang berbeda dibandingkan pemilihan oleh MPR. Pada pemilihan langsung, calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari kelompok atau golongan mana pun asalkan memenuhi syarat pengusungan. 

Tokoh yang terpilih pun benar-benar memiliki elektabilitas dan popularitas di masyarakat. Dalam dua dekade terakhir pun telah membuktikan, pemilihan langsung memberi ruang bagi tokoh-tokoh non elit partai politik untuk maju dalam kontestasi pemilu, terpilih atau pun tidak.

(frg/wep)

No more pages