Logo Bloomberg Technoz

DPR Akan Setujui PKPU Percepatan Pendaftaran Capres

Fransisco Rosarians Enga Geken
13 September 2023 13:48

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (dok www.kpu.go.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (dok www.kpu.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang akan menyetujui rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mereka tinggal menunggu penjelasan KPU tentang alasan mengganti jadwal pendaftaran dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

"Apakah memiliki urgensi yang bisa diterima, rasional dan tidak mengganggu tahapan Pemilu. Sepanjang argumentasinya bisa dijelaskan secara komprehensif rasional tentu kita akan mempertimbangkan untuk menjadi bagian yang perlu kita sepakati lagi," kata anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, Rabu (13/9/2023).

Politikus Partai NasDem tersebut menilai, anggota dewan tak akan keberatan sepanjang agenda pelaksanaan pemungutan suara dan pelantikan presiden baru tak ikut bergeser. Toh, kata dia, KPU memang perlu memberikan penjelasan agar tak terjadi kesalahan pemahaman dan informasi di masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, DPR memahami perubahan jadwal pendaftaran sebagai dampak dari Undang-undang nomor 7 tahun 2023. Menurut dia, beleid tersebut juga lahir dari persetujuan DPR dan pemerintah terhadap Peraturan Pengganti Undang-undang Pemilu.

Salah satu klausulnya, menurut Saan, KPU wajib menetapkan nama pasangan calon peserta Pemilu 2024 paling lambat 15 hari sebelum masa kampanye. Pada UU tersebut, masa kampanye capres dan cawapres sendiri dimulai pada 28 November 2023. Sehingga KPU sudah harus menetapkan peserta Pilpres setidaknya 13 November 2023.