Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Putuskan 27 Hari Libur dan Cuti Bersama pada 2024

Dovana Hasiana
12 September 2023 11:30

Turis asing melakukan ritual melukat di Pura Tirta Empul, Gianyar, Bali, Rabu (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Turis asing melakukan ritual melukat di Pura Tirta Empul, Gianyar, Bali, Rabu (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. 

“Pada tahun 2024, pemerintah memutuskan libur bersama dan cuti bersama sebanyak 27 hari di mana libur nasional 17 hari, cuti bersama 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa (12/9/2023)

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. SKB 3 Menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman untuk masyrakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata dan sektor swasta agar bisa merancang aktivitas 2024 ke depan serta rujukan bagi kementerian lembaga dalam merencanakan program kerja 2024,” ujarnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Wamenag Saiful Rahmat (Bloomberg Technoz/Dovana)

Muhadjir mengatakan, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada aparatur sipil negara (ASN) akan diatur oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Sementara soal libur untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menaker Ida Fauziyah.