Diketahui EUDR menjadi momok bagi ekspor komoditas Indonesia karena mempengaruhi produk perdagangan Indonesia. Regulasi yang baru itu mengatur dengan ketat soal tak boleh ada singgungan penebangan hutan dengan produk tertentu. Uni Eropa menyepakati aturan ini sebagai bagian dari upaya negara untuk melindungi hutan dunia. Oleh karena itu produk yang masuk ke Uni Eropa harus dipastikan bebas dari deforestasi dan tidak mempengaruhi kelestarian hutan.
Akibatnya, ada sejumlah komoditas yang dinilai menyebabkan deforestasi di antaranya sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai dan karet.
Baca Juga
Indonesia sendiri bersama 16 negara lain menyampaikan surat bersama kedua kepada para pemimpin Uni Eropa (UE). Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussel, Belgia oleh para duta besar yaitu Indonesia, Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika pada Kamis (7/9/2023).
Surat bersama diinisiasi oleh Indonesia dan Brasil bertujuan untuk menyampaikan protes produsen secara kolektif atas pemberlakuan EUDR pada tanggal 29 Juni 2023 yang dianggap merugikan. Undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas. Termasuk juga prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).
Sementara soal aspirasi Jokowi di KTT G-20 tersebut diterima forum untuk dipertimbangkan.
"Negara-negara tersebut tersebut mencatat dengan baik dan akan terus mempertimbangkan masukan Indonesia," kata Menlu Retno.
(ezr)