Logo Bloomberg Technoz

ESDM Pastikan PLTU Suralaya Bukan Penyebab Polusi Jakarta

Wike Dita Herlinda
05 September 2023 11:00

Asap keluar dari cerobong PLTU Suralaya di Merak, Cilegon, Banten, Rabu (30/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Asap keluar dari cerobong PLTU Suralaya di Merak, Cilegon, Banten, Rabu (30/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Suralaya telah memenuhi standar pengelolaan emisi.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar menjelaskan PLTU tersebut sudah menerapkan standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 15/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Terminal.

“Penyedian energi bersih dapat dilihat dari emisi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik berbasis fosil,” ujarnya usai meninjau langsung PLTU tersebut akhir pekan lalu, disiarkan melalui pernyataan resmi kementerian, Selasa (5/9/2023).

Sejak 2019, lanjutnya, Kementerian LHK memperketat baku mutu emisi dengan nilai konsentrasi parameter SO2 dan NOx sebesar 200 mg/Nm3, konsentrasi parameter PM sebesar 50 mg/Nm3 dan konsentrasi Hg sebesar 0,03 mg/Nm3.

"Indonesia terus berupaya untuk menerapkan baku mutu emisi yang lebih baik agar dapat bersaing dengan negara-negara yang sudah menerapkan baku mutu emisi [parameter SO2, NOx, Partikulat dan Merkuri (Hg)] untuk PLTU yang lebih ketat seperti China, Amerika Serikat dan Jepang," jelasnya.