Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tangkap Buron Eks Kacab Bank BUMN, Rugikan Negara Rp8 M

Pramesti Regita Cindy
31 August 2023 15:10

Kejaksaan Agung tangkap DPO Gatot Wardoyo (tengah) (sumber Puspen Kejagung)
Kejaksaan Agung tangkap DPO Gatot Wardoyo (tengah) (sumber Puspen Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Gatot Wardoyo yang merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BNI Tebet, Jakarta. Dia diatangkap pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Jl. Duku 4 Pamulang Estate, Tangerang Selatan, Banten.

Sebagaimana keterangan Kejaksaan Agung pada Kamis (31/8/2023), Gatot Wardoyo merupakan mantan pimpinan bank BNI 46 cabang Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel pada 14 Mei 2008, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT Bank BNI 46.

Bank tersebut adalah BUMN yang mana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp.8.703.009.873 (delapan miliar tujuh ratus tiga juta sembilan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Hukuman yang terdapat dalam amar putusan yakni pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar Rp500.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibatar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 

Kemudian terpidana harus membatar uang pengganti sebesar Rp8.703.009.783 dan jika  tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian bila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun. Lalu membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.