Logo Bloomberg Technoz

Rafael Alun Hadapi Sidang Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Pramesti Regita Cindy
30 August 2023 11:30

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo (RAT) jalani sidang perdana. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo (RAT) jalani sidang perdana. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani sidang perdana dakwaan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).

Terpantau, Rafael tampak hadir sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan kemeja putih dengan pengawalan rumah tahanan.

Diketahui bahwa sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Lebih lanjut dalam berkas dakwaan RAT disebutkan akan didakwa dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

Adapun terkait dengan gratifikasi, KPK memasukkannya dalam dakwaan satu kasus sebesar Rp16,6 miliar. Sementara itu terdapat dua kasus TPPU yang juga menjerat RAT. Pertama, pada periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan kedua, pada periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SG$2 juta dan US$937 ribu.