Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Ajukan Draf RUU IKN ke DPR, Ada 9 Pokok Perubahan

Dovana Hasiana
22 August 2023 10:45

Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara oleh Kementerian PUPR. (dok PU.go.id)
Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara oleh Kementerian PUPR. (dok PU.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian PPN/Bappenas didampingi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menyerahkan pokok urgensi rancangan undang-undang tentang perubahan UU No. 3/2023 tentang Ibu Kota Negara ke DPR awal pekan ini.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, di dalam draf yang diserahkan ke Komisi II DPR pada Senin (21/8/2023) itu, pemerintah mengusulkan sembilan pokok perubahan terkait dengan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pokok perubahan tersebut a.l. ihwal kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, dan jaminan berkelanjutan.

“Namun, inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan UU IKN ini,” jelas Suharso melalui siaran pers, Selasa (22/8/2023).

Selain kewenangan khusus, lanjutnya, pemerintah ingin memperkuat  pengaturan hak atas tanah, keuangan, serta anggaran dan barang. “Apakah sebagai kuasa [pengguna] atau pengelola. Itu semuanya berubah, jadi intinya adalah kewenangan [Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus Nusantara].”