Logo Bloomberg Technoz

Serangan tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui penetrasi rantai pasok pengadaan teknologi pemerintah atau supply chain compromise, hingga pengambilan data strategis dalam skala besar.

Dia menilai pendekatan pemerintah dalam menghadapi ancaman siber masih cenderung reaktif. Padahal, ancaman digital membutuhkan sistem pertahanan yang mampu mendeteksi potensi serangan sebelum menyasar objek strategis negara.

“Spionase modern kini bertumpu pada serangan Advanced Persistent Threat (APT) berskala masif melalui state-sponsored cyber espionage,” ujar dia.

Ardi juga menyoroti kekosongan regulasi dalam menghadapi operasi intelijen lintas batas dan manipulasi informasi asing atau Foreign Information Manipulation and Interference (FIMI). Karena itu, dia mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Spionase dan Anti-Propaganda sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan kedaulatan digital Indonesia.

Menurut dia, regulasi tersebut perlu mengatur batas-batas spionase modern, termasuk intersepsi aliran data dan operasi cognitive warfare. Dia juga mengusulkan pembentukan pusat koordinasi intelijen lintas sektor atau fusion center yang melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), TNI, serta Polri.

“Sehingga anomaly spionase dapat dideteksi jauh sebelum menembus ring satu kepresidenan,” kata dia.

Lebih jauh, Ardi mengusulkan agar RUU Anti-Spionase menjadi bagian dari kerangka besar kedaulatan digital nasional bersama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Dalam skema tersebut, UU PDP berfungsi melindungi data dari kebocoran, RUU KKS memperkuat keamanan infrastruktur vital, sedangkan RUU Anti-Spionase diarahkan untuk menangani aktor dan operasi intelijen asing.

“Sudah saatnya kita berhenti merawat ilusi keamanan masa lalu dan mulai membangun kedaulatan siber yang sesungguhnya,” sebut dia.

(mef/frg)

TAG

No more pages

Artikel Terkait