Logo Bloomberg Technoz

Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen atau recording date ditetapkan pada 12 November 2026. Medco Energi menjadwalkan pembagian dividen interim paling lambat pada 2 Desember 2026.

Perseroan menyatakan dividen interim akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal recording date hingga pukul 16.00 WIB.

Pembayaran dividen kepada pemegang saham berkewarganegaraan Indonesia maupun asing yang berdomisili di Indonesia akan dilakukan dalam mata uang rupiah.

Nilainya dikonversi berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen.

Sementara itu, pemegang saham berkewarganegaraan asing atau warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri akan menerima pembayaran dividen dalam dolar AS.

Adapun pembayaran kepada pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan dilakukan melalui lembaga tersebut untuk selanjutnya didistribusikan kepada pemegang rekening.

Medco Energi juga menegaskan bahwa saham treasuri atau saham yang dikuasai kembali oleh perseroan melalui aksi pembelian kembali tidak berhak mendapatkan pembagian dividen.

(fik/naw)

No more pages