Pria yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu juga mengatakan selisih rasio penerimaan negara Indonesia dan Kamboja sebesar 6 poin persentase mencerminkan potensi penerimaan yang belum tergarap.
Oleh karena itu, ia menegaskan persoalan fiskal Indonesia bukan terletak pada lemahnya kemampuan ekonomi nasional, melainkan pada kinerja aparat yang belum optimal dalam memungut penerimaan negara.
"Terus terang saja saja aparat kita selama ini agak lemah, penima negara baik dari yang tercatat maupun tidak tercatat tidak dipungut," tegasnya.
Aturan Pajak
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Hashim mengatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.
Dia menyebut pemerintah akan memanfaatkan sistem elektronik, teknologi informasi (IT), dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengawasi transaksi ekonomi serta memastikan pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai catatan, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan SPP- TDLN sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.
Pada tahap awal, enam issuer ditunjuk sebagai pemungut PPN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
(lav)

























