Logo Bloomberg Technoz

Menurut Bahlil, pemotongan kuota sebesar 31 BBtud tersebut masih dalam batas toleransi minimal ekspor yang telah disepakati dalam kontrak jangka panjang.

Besaran pemangkasan tersebut diperkirakan hanya mencakup sekitar 8% dari total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura.

"Jadi, sekalipun terjadi pemotongan tidak kita melanggar aturan karena masih di dalam batas minimal ekspor, tidak melakukan pelanggaran aturan atau pelanggaran kontrak karena kita baru melakukan minimum," ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers terkait Ketahanan Energi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).

Dia menilai pihak-pihak yang menganggap Indonesia melanggar kesepakatan ekspor gas tidak memahami klausul ketentuan dalam perjanjian tersebut secara utuh.

Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia siap menyelesaikan potensi perselisihan atau keberatan dari Singapura melalui jalur dialog bilateral.

Merespons pemangkasan gas tersebut, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta semua pihak yang telah menandatangani kontrak komersial pasokan gas untuk menghormati komitmen yang telah disepakati.

Wong menegaskan importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut.

"Pasokan gas ini dilindungi oleh kontrak komersial. Kami berharap semua pihak memenuhi komitmen mereka, dan importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut," kata Wong, dikutip dari Channel NewsAsia (CNA), Minggu (25/10/2026).

Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA) menyatakan pengurangan pasokan tersebut kurang dari 2% dari total kebutuhan gas harian Singapura.

Meski dampaknya terhadap kebutuhan harian relatif terbatas, persoalan pasokan gas menjadi perhatian Singapura karena sekitar 95% listrik negara tersebut dihasilkan menggunakan gas alam.

Sepanjang 2025, berdasarkan data Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), total distribusi pasokan gas bumi domestik sepanjang 2025 rata-rata mencapai 5.597 BBtud.

Pemanfaatan gas tersebut mayoritas disalurkan ke sektor prioritas, yakni industri manufaktur dan pembangkitan listrik nasional.

Adapun, sektor industri penerima fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang mencakup 225 perusahaan memperoleh alokasi gas bumi sebesar 693,31 BBtud sepanjang 2025.

Sementara itu, konsumsi pasokan gas untuk sektor industri non-HGBT atau kategori komersial reguler sepanjang 2025 berada pada kisaran 1.073,69 BBtud hingga 1.200 BBtud.

Pemenuhan gas bagi manufaktur skala menengah hingga besar ini, di luar penerima insentif khusus, disalurkan melalui jaringan distribusi pipa PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN maupun penyalur swasta lainnya dengan harga komersial pasar.

Untuk sektor ketenagalistrikan, kebutuhan pasokan gas bumi untuk pembangkit listrik nasional yang dikelola oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan penyedia listrik swasta tercatat sebesar 724 BBtud melalui pasokan pipa.

Apabila memperhitungkan alokasi gas alam cair (LNG) domestik yang lebih dari 90%-nya dimanfaatkan untuk pembangkit ketenagalistrikan, total realisasi kebutuhan gas untuk sektor listrik mencapai kisaran 1.456 BBtud.

(azr/ros)

No more pages