Logo Bloomberg Technoz

"Ada lebih dari 65% fasilitas kesehatan rujukan mitra BPJS Kesehatan yang tercatat berstatus milik swasta. Artinya, fasilitas kesehatan tersebut leluasa untuk memilih mau bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan" jelas Pujo dalam sambutannya.

Untuk memastikan peserta JKN memperoleh layanan berkualitas, Pujo menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan uji kelayakan (credentialing) terhadap setiap fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama maupun yang hendak memperpanjang kontrak. 

Proses ini melibatkan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, hingga asosiasi fasilitas kesehatan guna memberikan penilaian objektif berdasarkan indikator terukur dan keputusan bersama tim yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Pujo turut memaparkan catatan keuangan terkait pembayaran klaim rumah sakit. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun kepada pihak rumah sakit. 

Hingga saat ini, proses pembayaran klaim berjalan normal dengan rata-rata waktu pembayaran pada tahun 2025 selama 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap, lebih cepat dari batas waktu maksimal regulasi yang sebesar 15 hari kalender. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa anggapan yang mengaitkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan dengan penurunan kualitas pelayanan pasien adalah tidak tepat.

Pujo juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola, integritas, dan akuntabilitas dalam mengelola Program JKN yang dibarengi dengan penandatanganan komitmen pencegahan kecurangan (fraud) oleh perwakilan fasilitas kesehatan mitra baru.

"Pencegahan kecurangan adalah tanggung jawab kita bersama. Harapan kami, fasilitas kesehatan dapat mengutamakan mutu pelayanan, keselamatan, kemudahan, dan kepuasan peserta. Mari kita hadirkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN, dengan tetap mengedepankan integritas, transparansi, dan sesuai kebutuhan medis," ujar Pujo.

(smr)

No more pages