RUPSLB kali ini juga menjadi sorotan seiring rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham BEI setelah demutualisasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat minat dari Danantara untuk berinvestasi di bursa. Namun, ia belum mengungkapkan besaran kepemilikan yang diajukan maupun memastikan kapan proses masuknya pemegang saham baru akan direalisasikan.
“Surat minat tentu sudah kami terima, dan ada kondisi-kondisi di dalam surat tersebut yang disampaikan, dan itu kami diskusikan dengan para pemegang saham” ujar Jeffrey kala itu.
Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani sebelumnya menyebut perkiraan porsi kepemilikan Danantara di BEI berada pada kisaran 5% hingga 10%. Meski demikian, rencana tersebut masih perlu melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya kan POJK-nya sudah keluar dan kami di Danantara porsinya mungkin ada beberapa. Tapi kita, porsinya yang penting kan perubahan di bursanya. Kita lagi bicarakan, tapi mungkin antara 5-10%,” ujar Rosan saat ditemui di Istana Negara.
POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur batas kepemilikan saham bursa paling banyak 5% secara langsung maupun tidak langsung. Kepemilikan di atas batas tersebut dimungkinkan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi sebelumnya menyatakan bahwa proses demutualisasi masih membutuhkan persiapan korporasi, termasuk penyempurnaan anggaran dasar dan pengaturan tata kelola.
OJK juga menekankan pentingnya pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis serta dukungan infrastruktur teknologi untuk menjaga independensi bursa.
(dhf)





























