Rencana tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, serta surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, BRIS memperkirakan buyback maksimal Rp500 miliar akan menurunkan aset dan ekuitas perseroan masing-masing sebesar nilai yang sama.
Namun, manajemen memperkirakan aksi korporasi tersebut tidak memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan usaha, dengan mempertimbangkan kecukupan modal dan arus kas perseroan.
BSI juga memproyeksikan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) turun dari 20,41% menjadi 20,19% setelah buyback.
Sementara itu, laba per saham diperkirakan meningkat dari Rp90,09 menjadi Rp91,06 dan return on equity (ROE) naik dari 18,14% menjadi 18,18%.
Perseroan menegaskan dana buyback bukan berasal dari pinjaman maupun hasil penawaran umum.
BRIS juga menyatakan pelaksanaan buyback tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
(fik/naw)






























