Logo Bloomberg Technoz

Defisit APBD Bisa Lewat 2,5%, Kemenkeu Tetapkan Syaratnya

Pramesti Regita Cindy
27 October 2026 11:50

Suahasil Nazara (Dok. Kemenkeu)
Suahasil Nazara (Dok. Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara  menetapkan syarat tata kelola fiskal bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan perubahan defisit anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di atas batas maksimal yakni 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 8 Oktober 2026 serta 16 Oktober 2026. 

Jelasnya, dalam Pasal 3 beleid tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah pada 2027. 


Namun pada Pasal 7 beleid tersebut ditekankan bahwa, "Pelampauan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus mendapatkan persetujuan menteri," tulis isi PMK tersebut, dikutip Selasa (27/10/2026). 

Persetujuan tersebut juga tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memastikan batas kumulatif defisit APBD.