Logo Bloomberg Technoz

Dia menjelaskan bahwa pembubaran ThorCon sangat berkaitan erat dengan tingkat kesiapan teknologi reaktor yang ditawarkan.

Berdasarkan regulasi dan kebijakan energi nasional, Indonesia mengharuskan penggunaan teknologi yang sudah teruji (proven technology) untuk pembangunan PLTN pertama ini.

Menurut Agus, ThorCon saat ini masih berada pada tahap pengembangan desain reaktor, sehingga tingkat kesiapan teknologinya tergolong rendah.

Tak ayal, penerapan teknologi tersebut di Tanah Air masih memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang. 

Masa kerja selama lima tahun yang dialokasikan bagi ThorCon, terhitung sejak berdirinya perusahaan di Indonesia pada 2021, dianggap tidak memadai untuk merampungkan desain sekaligus menyiapkan teknologi PLTN secara matang.

Dia menambahkan suatu teknologi nuklir yang telah dinyatakan teruji juga wajib menjalani uji fungsi operasional sekurangnya dua tahun, sehingga terdapat tambahan waktu persiapan yang lebih panjang.

Uji fungsi ini krusial untuk mengidentifikasi serta mengantisipasi potensi kekurangan teknis yang mungkin terjadi sebelum dioperasikan secara komersial.

"Kalo kita melihat kasus Thorcon. Ini memang kuat terkait dengan kesiapan teknologi. Kebijakan kita mengatakan bahwa teknologi yang dipakai untuk PLTN pertama haruslah proven teknologi," kata Agus.

Di sisi lain, Agus menilai Indonesia sebenarnya telah siap dari segi regulasi dan dokumen administratif dalam negeri.

Landasan hukum serta perencanaan integrasi nuklir sudah tercantum dalam berbagai dokumen strategis nasional, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), hingga Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Selain itu, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terus melengkapi kerangka aturan terkait dengan aspek keselamatan nuklir.

Meski demikian, keberlanjutan pemanfaatan PLTN pada akhirnya akan sangat bergantung pada prioritas kebijakan serta dinamika politik pemerintah saat ini.

"Namun, prioritas dan situasi politik memungkinkan pemerintah mencari saat yang tepat untuk memanfaatkan PLTN," tuturnya.

Di sisi lain, saat ini Pemerintah Indonesia tengah mengkaji pembangunan PLTN di sejumlah wilayah, termasuk Kepulauan Riau (Kepri), Halmahera, Kalimantan, dan Sumatra.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan pengembangan energi nuklir dipertimbangkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Bahlil menyampaikan pemerintah telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara terkait dengan rencana pengembangan PLTN. 

Namun, penentuan lokasi pembangunan masih dalam tahap kajian dan perhitungan untuk memastikan kelayakannya.

“Pemerintah Indonesia sudah melakukan kerja sama dengan beberapa negara untuk pembangkit nuklir, dan salah satu di antaranya yang masih dalam studi akan ditempatkan di Kepri," kata Bahlil di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Untuk rencana pembangunan PLTN di Halmahera, Bahlil menyebut pemerintah masih mengkaji kemungkinan kerja sama dengan Rusia.

“PLTN nuklir yang akan di Halmahera itu bekerja sama kalau tidak salah dalam kajian sekarang, masih dalam kajian itu dengan Rusia. Terus ada beberapa juga lokasi di Kalimantan, dan ada beberapa lokasi juga yang ada di Sumatra, salah satu di antaranya adalah Kepri,” ujarnya.

Bahlil menegaskan, pemerintah akan melakukan kajian kelayakan atau feasibility study (FS) sebelum memutuskan pembangunan PLTN di lokasi-lokasi tersebut.

“Ini kita kaji dahulu, kita sedang mempertimbangkan, kalau sudah lolos FS-nya baru kita lakukan,” katanya.

Sebelumnya, PT Thorcon Power Indonesia resmi dibubarkan melalui pemberitahuan resmi para likuidator perseroan.

Dalam pengumuman tersebut, perseroan yang berkedudukan di Jakarta Selatan dinyatakan telah dibubarkan sejak Selasa (20/10/2026).

Keputusan pembubaran didasarkan pada Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 004/TPI.RUPS.LB/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Keputusan tersebut kemudian dinyatakan dalam Akta Nomor 06 tanggal 22 Oktober 2026 yang dibuat di hadapan Ertri Wianti, S.H., notaris di Tangerang.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan perencanaan PLTN itu dibubarkan sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah.

Pembubaran tersebut juga diikuti dengan proses likuidasi. Dalam tahap ini, likuidator bertugas menyelesaikan seluruh urusan perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, ThorCon Power Indonesia tadinya tengah mengembangkan PLTN berbasis teknologi molten salt reactor (MSR) atau reaktor garam cair di Indonesia.

Ilustrasi Thorium (Envato)

Perusahaan ini merencanakan pembangunan reaktor terapung berbasis thorium berkapasitas 500 MW yang ditempatkan di Bangka Belitung. 

Berdasarkan tahapan konstruksi serta proses perizinan dengan BAPETEN dan PLN, ThorCon awalnya menargetkan proyek ini dapat memasuki tahap konstruksi pada 2027 dan mulai beroperasi komersial commercial operation date (COD) pada rentang tahun 2030 hingga 2031.   

Adapun, dalam dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan target emisi nol bersih atau net zero emission (NZE) 2060, pemerintah Indonesia mematok target komersialisasi PLTN pertama untuk masuk ke jaringan listrik nasional (on-grid) mulai 2032 dengan kapasitas minimal 500 MW.

(smr/wdh)

No more pages