Bahlil mengungkapkan Pertamina kerap menghadapi kendala serius dalam pengadaan energi melalui tender konvensional.
Meski telah memenangkan tender dengan penawaran harga termurah, pasokan seringkali dialihkan oleh pihak penjual kepada negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
"Yang selama ini Pertamina melakukan tender, bahkan sudah menang pun, harganya murah pun, begitu sudah oke, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih yang lebih mahal," ucap Bahlil menyoroti kerentanan rantai pasok energi nasional.
Melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2026, pemerintah memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dalam hal ini Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk mengambil alih peran strategis dalam melakukan penjajakan dan negosiasi langsung dengan negara-negara produsen energi.
Dengan skema ini, pemerintah berharap Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak lagi mudah disingkirkan oleh pembeli lain di pasar global.
Selain membenahi mekanisme pengadaan, Bahlil memaparkan kondisi terkini neraca energi nasional. Pemerintah mencatat Indonesia saat ini sudah tidak lagi mengimpor solar.
Namun, pemenuhan kebutuhan untuk bahan bakar minyak beroktan tinggi, seperti RON 90 (Pertalite), RON 92 (Pertamax), RON 95, dan RON 98, serta LPG, masih bergantung pada pasokan luar negeri.
"Yang kedua adalah LPG kita, masih kita 18% [produksi] tetapi kita impor, yaitu dari Amerika. Dan untuk solar, kita sudah tidak melakukan impor," kata Bahlil merinci komposisi pasokan energi dalam negeri.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan kehadiran regulasi baru ini akan memberikan keleluasaan lebih besar bagi jajaran Direksi PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga dalam mengamankan sumber-sumber pasokan alternatif.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dinamika geopolitik global agar pasokan energi bagi industri dan masyarakat tetap terjaga.
"Atas dasar itu, maka dengan Perpres ini, alhamdulillah saya dengan Pak Dirjen Migas, Pak Simon [Dirut Pertamina], dan Pak Ega [Dirut Patra Niaga], akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan telah selesai merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional.
Aturan tersebut merupakan landasan bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan BLU Lemigas untuk melakukan impor migas tanpa tender.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan revisi tersebut bertujuan agar proses impor dilakukan semakin kuat.
Kendati begitu, Laode masih belum dapat mengungkapkan perinciannya. Dia hanya menegaskan aturan tersebut memuat penguatan proses pengadaan migas, termasuk dalam melakukan impor dari Rusia.
"Baru selesai revisi Peraturan Presiden 26 tahun 2026 untuk memperkuat proses importasi crude baik dari negara manapun," kata Laode kepada awak media di sela Subroto Awards 2026, Jumat (24/10/2026).
Dia mengungkapkan proses pengadaan migas di tengah gejolak pasar migas global cukup menantang, sehingga perlu penguatan regulasi untuk mendukungnya.
"Untuk pengadaan. Sekarang karena dinamika global ternyata proses pengadaan tidak mudah salah satu contohnya," tegasnya.
Adapun, BUMN di sektor migas saat ini dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.
Dalam pasal 7 ayat 3 beleid itu, dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.
Adapun, impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan. Kemudian, pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan dilakukan dengan persetujuan alokasi dari menteri.
Bahkan, jika kondisi pasar sedang berfluktuasi dan ketersediaan komoditas di pasar global terbatas, maka BUMN di sektor energi dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.
Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri maka BUMN di sektor energi dan BLU di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria dan ditetapkan oleh menteri.
Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.
Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
"Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 ayat 3.
(smr/ros)

























