"PPN yang terutang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," demikian tercantum dalam aturan, dikutip Senin (26/10/2026).
Pasal 3 menjelaskan lebih rinci, gratis PPN diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027. Sementara itu, periode penerbangan dengan diskon tiket ditentukan sejak 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
Dalam hal ini, badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga tersebut wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Kemudian, menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN sesuai aturan.
Aturan ini kembali menegaskan bahwa PPN terutang atas penyerahan jasa angkutan udasar tidak ditanggung pemerintah jika: Jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang ditentukan. Kemudian, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi.
Selain itu, Pengusaha kena pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
(lav)



























