Logo Bloomberg Technoz

"Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan," jelas Budi.

Pengembangan perkara TPPU ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjerat Fadia Arafiq.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan pencucian uang tersebut pada Oktober 2026. Hingga 21 Oktober 2026, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU ini.

Dalam perkara pokoknya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka pada Maret 2026 setelah operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan mengarahkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan kepada PT RNB, perusahaan yang didirikan suami dan anaknya.

KPK menduga Fadia dan keluarganya menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dalam perkara ini, jaksa KPK telah menuntut Fadia dengan pidana lima tahun penjara serta uang pengganti Rp2,69 miliar.

(mef/ros)

No more pages