Terlibat Pelanggaran DSSA & CUAN, Izin Dua Bos Broker Dibekukan
Redaksi
22 October 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada dua petinggi anggota bursa (AB) atau broker. Keduanya terlibat dalam manipulasi pasar atas saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan keterangan resmi, dikutip Kamis (22/10/2026), OJK mengenakan sanksi denda Rp1,5 triliun kepada perseroan terbatas dengan inisial SMT pada kasus perdagangan saham DSSA.
Pada saat yang sama, OJK juga mengenakan sanksi kepada Direktur PT SS berupa sanksi pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Menurut OJK, keduanya melakukan pelanggaran terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Kemudian pada kasus CUAN, OJK mengenakan sanksi admistratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan dua AB yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan yang diberikan kepada satu Pihak yaitu Direktur PT HPS.



























