KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Achmad menuturkan, kepemilikan saham PT Alfa Veritas Energizer di PT Medela Potentia mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07%. Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan saham tersebut mencapai Rp30,98 miliar dengan harga Rp206 per lembar.
Dugaan Suap
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan suap dalam pengadaan yang menggunakan DSP BNPB.
"Selain adanya dugaan konflik kepentingan, bahwa para oknum di lingkungan BNPB juga diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP," sebut Achmad.
Dalam pengadaan tahun 2026, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RIC) diduga meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.
Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan (GER) atau pihak swasta dengan total Rp2,38 miliar.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Gabriel turut diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SG$9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian penerimaan tersebut diduga berasal dari vendor pengadaan BNPB.
DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam penanganan keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Pencairannya dapat dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, antara lain penetapan status keadaan darurat bencana atau status keadaan tertentu.
Dana tersebut digunakan untuk penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam proses pengadaan, BNPB telah menetapkan sejumlah penyedia melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) dengan metode penunjukan langsung agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat.
Namun, KPK menduga mekanisme tersebut justru dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui konflik kepentingan dan pemberian suap.
"KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," pungkas Achmad.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS).
Kemudian, adik kandung Kepala BNPB sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (BMS). Lalu, Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga (RCH), pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Pasal Sangkaan
Atas perbuatannya, terhadap Bima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Richard diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Gabriel selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(mef/frg)



























