BEI: Sanksi Denda Emiten HSC Jadi Wewenang OJK
Sabrina Mulia Rhamadanty
16 October 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyerahkan sepenuhnya urusan sanksi denda terhadap saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI menegaskan rumor mengenai besaran sanksi denda bernilai ratusan miliar rupiah di luar wewenang bursa untuk memvalidasinya.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan bahwa sebagai otoritas bursa, pihaknya telah mengambil langkah tegas terkait saham-sanksi saham HSC sesuai dengan domain wewenang BEI. Tindakan konkret tersebut berupa pengeluaran saham HSC dari indeks-indeks acuan utama.
"Kami sebenarnya sudah lakukan, antara lain saham-saham HSC itu kami keluarkan dari indeks utama kita, dari IDX30, IDX80, LQ45, itu sudah kami keluarkan," kata Iding di gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Langkah tegas pengeluaran saham HSC tersebut selaras dengan tindakan yang diambil oleh penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). MSCI turut menghapus saham berkonsentrasi tinggi dari perhitungan indeks maupun bobot portofolio mereka.





























