Mangkir 2 Kali, KPK Buka Potensi Jemput Paksa Nusron Wahid
Merinda Faradianti
16 October 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pasalnya, eks Politikus Partai Golkar tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap Nusron. Sebab, KPK belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026).
“Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi dikutip Jumat (16/10/2026).
Dia mengungkap, Nusron sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal awal dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Lalu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada Kamis lalu, tetapi Nusron kembali tidak hadir.
Budi menyatakan, penyidik KPK membuka opsi penjemputan paksa. Meski demikian, KPK berharap Nusron memenuhi kewajibannya sebagai pejabat publik untuk mematuhi proses hukum.




























