Volume transaksi sebanyak 68 juta saham. Nilai transaksi sebesar Rp36,76 miliar, dan frekuensi terjadi 6.537 kali diperjualbelikan.
Adapun tren turun tersebut merespons konferensi pers OJK yang menjatuhkan denda kepada BREN dan CUAN setelah melakukan investigasi atas dugaan manipulasi harga saham. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Hasan Fawzi.
Denda Rp500 miliar dijatuhkan kepada BREN dan Rp100 miliar kepada CUAN terkait manipulasi dalam proses IPO (Initial Public Offering).
“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” tutur Hasan.
Dalam kesempatan yang sama, saham PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA) juga mengalami ARB imbas kehilangan 125 poin (14,88%) di posisi titik terendah Rp715/saham. Volume transaksi tercatat 189 juta saham.
Nilai transaksi saham DSSA sebesar Rp135 miliar. Adapun frekuensi yang terjadi sebanyak 9.712 kali diperjualbelikan.
OJK juga menemukan bukti adanya manipulasi harga saham DSSA yang direncanakan dan dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah perusahaan pialang saham. OJK menyatakan telah memeriksa perdagangan saham DSSA pada periode 2023 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut,” sebutnya Hasan.
(fad/aji)




























