Logo Bloomberg Technoz

DSSA Didenda Rp1,5 Triliun, Dugaan Tindak Manipulasi Saham

Sabrina Mulia Rhamadanty
16 October 2026 15:05

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun atas dugaan tindakan manipulasi saham.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan bersama ini merespons pengumuman Morgan Stanley Capital International atau MSCI yang akan meletakkan Indonesia di standalone markets karena transformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI sejak April 2026 dianggap belum memadai.


Hasan Fawzi menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan empat tahun ke belakang terkait perdagangan saham DSSA, dimana terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Lebih jauh, Hasan mengurai, OJK telah melakukan penelusuran dana terkait aliran dana transaksi saham DSSA. Otoritas pengawas bidang keuangan juga telah memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari direksi perusahaan efek, puluhan pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.