OJK juga menemukan fakta adanya tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN di mana terdapat pihak-pihak terkait dan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
"Hal ini berdampak terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu," imbuh Hasan.
Dengan adanya kasus tersebut BREN dikenakan sanksi sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta dan Rp100 miliar kepada CUAN. Sehingga, total kedua Grup Prajogo Pangestu tersebut didenda Rp600 miliar.
Hasan menambahkan, yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. "Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal," tegas Hasan.
***Artikel ini telah mendapat update di paragraf terakhir, soal tambahan penjelasan dari OJK atas pihak-pihak mana saja yang dikenakan denda.***
(dhf)




























