Logo Bloomberg Technoz

BREN-CUAN Didenda Rp600 M, Pengendali Terlibat Manipulasi Saham

Sabrina Mulia Rhamadanty
16 October 2026 14:45

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengendakan sanksi denda kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers merespons pengumuman MSCI yang akan meletakkan Indonesia di standalone markets karena transformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI sejak April 2026 dianggap belum memadai.

"OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali," ujar Hasan, Jumat (16/10/2026).


Hasan menambahkan, OJK telah meminta data dan dokumen terhadap penjamin emisi efek dan tiga bank kostodian serta menelusuri aliran dana yang terkait penawaaran BREN dan CUAN tersebut. 

OJK kemudian telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat pelanggaran penawaran BREN dan CUAN setidaknya pada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank konstudian dan tujuh perusahaan pejatahan pasti.