Objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit sebesarRp178,87 miliar dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp80 miliar. Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu (23/09/2026) pukul 13.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, lelang tersebut diikuti oleh tujuh peserta lelang yang mendaftar. Namun demikian, enam peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu, hanya terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang, yaitu atas nama Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari. Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan.
Dengan memperhitungkan bea lelang pembeli sebesar 3% yaitu sejumlah Rp5,37 miliar, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp184,44 miliar. Setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar yang telah disetorkan, sisa kekurangan yang wajib dibayarkan sebesar Rp104,44 miliar.
Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus korupsi PT AKT terungkap usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan hutan di Murung Raya. Saat itu, Satgas menemukan PT AKT seharusnya sudah menghentikan kegiatan tambang saat izinnya berakhir dan tak diperpanjang pada 2016.
Akan tetapi, PT AKT secara diam-diam terus melakukan kegiatan tambang dan kegiatan perdagangan hasil tambang. Satgas PKH kemudian menutup paksa kegiatan tambang PT AKT. Selain itu, satgas juga meminta PT AKT membayar denda administrasi penggunakan lahan hutan secara ilegal sebesar Rp4,2 triliun. Akan tetapi, Samin Tan sebagai beneficial owner menolak untuk membayar denda tersebut
(dov/frg)



























