Nilai yang melebihi pembebasan dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12%. Kurs yang digunakan untuk mengonversi harga perangkat adalah Rp13.896 per dolar Singapura dan Rp4.330 per ringgit Malaysia.
Pembelian di Singapura
iPhone 18 Pro
Dikutip dari laman Apple Singapura, iPhone 18 Pro 1TB di Singapura dijual dengan harga S$2.799. Dengan kurs pabean, nilai perangkat setara sekitar Rp38.896.751.
Harga tersebut dikurangi pembebasan Rp8.750.000 sehingga nilai yang dikenakan pungutan menjadi Rp30.146.751.
Bea masuk 10% sebesar Rp3.015.000 setelah pembulatan. Nilai impor menjadi Rp33.161.751.
PPN 12% mencapai Rp3.979.410. Dengan demikian, total bea masuk dan PPN diestimasi sekitar Rp6.994.410.
iPhone 18 Pro Max
Banderol harga di toko Apple resmi untuk iPhone 18 Pro Max 1TB tercatat S$2.999, nilai perangkat mencapai sekitar Rp41.676.083.
Setelah dikurangi pembebasan Rp8.750.000, nilai yang dikenakan pungutan menjadi Rp32.926.083.
Bea masuk 10% sebesar Rp3.293.000. Nilai impor menjadi Rp36.219.083, sedangkan PPN 12% mencapai Rp4.346.290.
Total bea masuk dan PPN yang harus dibayarkan estimasi mencapai sekitar Rp7.639.290.
iPhone Duo
Harga iPhone Duo 1TB di Singapura tercatat S$3.999 di Singapura atau setara sekitar Rp55.572.743.
Setelah dikurangi pembebasan Rp8.750.000, nilai yang dikenakan pungutan menjadi Rp46.822.743.
Bea masuk 10% sebesar Rp4.682.000 maka dihasilkan nilai impor sekitar Rp51.504.743.
Dengan biaya tambahan PPN 12% mencapai Rp6.180.569, sehingga total bea masuk dan PPN menjadi sekitar Rp10.862.569.
Pembelian di Malaysia
iPhone 18 Pro
Di Malaysia, iPhone 18 Pro 1TB dibanderol RM8.499. Dengan kurs pabean, nilainya setara sekitar Rp36.805.004.
Setelah dikurangi pembebasan Rp8.750.000, nilai yang dikenakan pungutan menjadi Rp28.055.004.
Bea masuk 10% sebesar Rp2.806.000. Nilai impor menjadi Rp30.861.004, sedangkan PPN 12% mencapai Rp3.703.321. Total bea masuk dan PPN menjadi sekitar Rp6.509.321.
iPhone 18 Pro Max
Untuk iPhone 18 Pro Max 1TB seharga RM8.999, nilai perangkat mencapai sekitar Rp38.970.259.
Setelah dikurangi pembebasan Rp8.750.000, nilai yang dikenakan pungutan menjadi Rp30.220.259.
Bea masuk 10% sebesar Rp3.022.000. Nilai impor menjadi Rp33.242.259, sedangkan PPN 12% mencapai Rp3.989.071. Total bea masuk dan PPN mencapai sekitar Rp7.011.071.
iPhone Duo
iPhone Duo 1TB di Malaysia dibanderol RM12.499. Nilainya setara sekitar Rp54.127.044. Setelah dikurangi pembebasan Rp8.750.000, nilai yang dikenakan pungutan menjadi Rp45.377.044.
Bea masuk 10% sebesar Rp4.538.000. Nilai impor menjadi Rp49.915.044. PPN 12% mencapai Rp5.989.805.
Dengan demikian, total bea masuk dan PPN menjadi sekitar Rp10.527.805.
Sebagai catatan, kurs pabean diperbarui secara berkala oleh pemerintah.
(mef/wep)





























