Selain itu, masih masuknya barang ilegal juga berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana serta jumlah personel Bea Cukai yang bertugas menjaga wilayah perbatasan.
Meski demikian, Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dengan memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana yang tersedia.
"Yang pasti bahwa kita berusaha maksimal untuk melakukan pencegahan terhadap khususnya barang-barang ilegal ataupun barang-barang yang dibatasi ke wilayah Indonesia," tegasnya.
Untuk diketahui, untuk kasus balpres sendiri belum lama ini penindakan dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Melalui informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap delapan kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan balpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari hasil pengembangan informasi, petugas menemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap total sembilan kontainer.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.
(lav)





























