Dalam sampel data yang diklaim bocor tersebut, terdapat atribut informasi kendaraan—seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, hingga tanggal mulai sewa. Padahal, DJP tidak pernah menyimpan maupun mengelola data kendaraan dalam sistem basis datanya.
Selain itu, indikasi kuat bahwa data tersebut bukan bersumber dari DJP terlihat dari format penyimpanan kredensial pengguna. Sampel data yang beredar menampilkan user dan password dalam bentuk teks polos (plain text).
"Jelas ini bukan dari sistem database DJP," tambah Inge.
Ia menekankan bahwa sistem basis data resmi DJP menerapkan perlindungan dan pengamanan keamanan informasi bertapis sesuai standar yang berlaku.
Adapun, guna menanggapi rumor ini, DJP mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh isu yang belum tervalidasi.
“DJP menegaskan komitmennya bahwa perlindungan dan kerahasiaan data wajib pajak selalu menjadi prioritas utama,” katanya.
Guna menjaga keamanan akun secara mandiri, DJP mengingatkan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akses.
- Mengaktifkan fitur autentikasi dua langkah (two-factor authentication) pada layanan Coretax DJP.
- Mewaspadai berbagai bentuk tautan mencurigakan, pesan asing, maupun permintaan informasi yang mengatasnamakan DJP.
Sebelumnya, isu kebocoran data tersebut pertama kali dihembuskan dan diunggah oleh akun Dark Web Intelligence (@DailyDarkWeb) pada aplikasi X, pada Sabtu (19/9/2026).
Dalam unggahannya, pelaku ancaman (threat actor) mengklaim telah mengunggah sampel data yang diduga berasal dari infrastruktur DJP.
Data tersebut diklaim mencakup informasi sensitif wajib pajak, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat, nomor telepon, hingga materi otentikasi seperti password, ID pengguna, alamat IP, token otentikasi, serta token remember-me.
(smr/ell)































