"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat," kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, ketentuan tersebut merupakan keputusan sementara hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
(dec)
No more pages






























